"Dimas Kanjeng terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena turut serta atau menjadi otak pembunuhan. Dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur, H Usman di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017).
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut pembunuhan dengan korban Abdul Gani terjadi pada 12 April 2016. Mereka yang terlibat pembunuhan adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, Tukijan, Boiran dan Muriyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017) Foto: M Rofiq/detikcom |
Setelah membunuh Abdul Gani, para pelaku menurut jaksa mendapatkan hadiah masing-masing dengan kisaran Rp 30-50 juta dengan total Rp 320 juta. Lokasi pembagian uang ini disebut berada di padepokan.
Dalam perkara ini, Dimas Kanjeng didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pada dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair, Dikenakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga didakwa dalam perkara penipuan dengan korban Prayitno yang mengalami kerugian Rp 800 juta. Dimas Kanjeng dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng belum mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Pihak Dimas masih mempelajari surat dakwaan.
"Kami masih mempelajari dakwaan dari JPU, sementara kami masih belum ada pengajuan pemberatan. Kita lihat saja nanti seperti apa," kata pengacara Dimas Kanjeng, Rudi Prabowo.
(fdn/rvk)












































Dimas Kanjeng di PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017) Foto: M Rofiq/detikcom