PTUN Jakarta Batalkan Putusan KIP soal Hasil TPF Munir

PTUN Jakarta Batalkan Putusan KIP soal Hasil TPF Munir

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 14:44 WIB
PTUN Jakarta Batalkan Putusan KIP soal Hasil TPF Munir
Sidang putusan soal TPF Munir (Edo/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan ini menyatakan Setneg tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.

"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus, dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur Jaktim, Kamis (16/2/2017).

Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan Setneg. Oleh karena itu, putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan pemerintah belum mengumumkan hasil TPF kasus meninggalnya Munir sebagaimana Keppres No 111/2004 tentang tim pencari fakta karena tidak ada pada pihak pemohon keberatan (Setneg)," ujar Wenceslaus.

Majelis juga memberikan kesempatan upaya hukum lanjutan kepada para pihak yang merasa keberatan. Putusan PTUN ini dapat diajukan kasasi ke MA.

"Atas putusan majelis hakim memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke MA," pungkasnya.



Gugatan ini diajukan oleh Tim Biro Hukum Kementerian Setneg terkait dengan keputusan KIP yang menyatakan hasil TPF Munir harus segera diumumkan Kementerian Setneg. Gugatan ini dilakukan karena Kementerian Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir sehingga tidak bisa mengumumkannya kepada masyarakat.

Gugatan ini terkait dengan putusan KIP yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Putusan KIP bernomor register 025/IV/KIP-PS-2016 ini diketok pada 10 Oktober 2016. Putusan KIP menyatakan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.

Dengan adanya putusan dari PTUN hari ini, pemerintah tidak perlu lagi mengumumkan hasil TPF Munir. (rvk/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads