"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus, dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur Jaktim, Kamis (16/2/2017).
Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan Setneg. Oleh karena itu, putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga memberikan kesempatan upaya hukum lanjutan kepada para pihak yang merasa keberatan. Putusan PTUN ini dapat diajukan kasasi ke MA.
"Atas putusan majelis hakim memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke MA," pungkasnya.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Biro Hukum Kementerian Setneg terkait dengan keputusan KIP yang menyatakan hasil TPF Munir harus segera diumumkan Kementerian Setneg. Gugatan ini dilakukan karena Kementerian Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir sehingga tidak bisa mengumumkannya kepada masyarakat.
Gugatan ini terkait dengan putusan KIP yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Putusan KIP bernomor register 025/IV/KIP-PS-2016 ini diketok pada 10 Oktober 2016. Putusan KIP menyatakan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Dengan adanya putusan dari PTUN hari ini, pemerintah tidak perlu lagi mengumumkan hasil TPF Munir. (rvk/erd)











































