Oleh sebab itu, Polri merasa perlu menelusuri dengan cermat, di mana letak tindak kriminalisasi yang dirasakan Antasari selama dirinya menjalani proses hukum sebagai terpidana pembunuh Nasrudin.
"(Laporan Antasari) ini berkaitan dengan perkara yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, sudah sampai ke PK (peninjauan kembali), bahkan Pak Antasari sendiri sudah mendapat grasi dari Pak Presiden," kata Boy di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, kalau orang mohon grasi kan orang itu mengakui dari perbuatan yang dilakukan, karena grasi kan meminta pengampunan," tambah dia.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan saat ini penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sedang mengkaji laporan kriminalisasi Antasari dari aspek hukum.
"Ini yang akan dipelajari dulu, aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah (perkara) ini berdiri sendiri atau ini merupakan suatu hal, perkara yang secara realitas sudah sampai tahap inkrah," ucap Boy. (rvk/erd)