Polri Akan Proses Laporan SBY soal Antasari dengan Objektif

Polri Akan Proses Laporan SBY soal Antasari dengan Objektif

Bartanius Dony - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 13:47 WIB
Polri Akan Proses Laporan SBY soal Antasari dengan Objektif
Irjen Boy Rafli (Foto: Doni/detikcom)
Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan itu akan diproses secara proporsional, profesional dan objektif.

"Ini laporan (Partai) Demokrat kan berarti mewakili Pak SBY. (Laporan) Itu menjadi bagian yang harus kita research secara proporsional, profesional dan objektif," ujar Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik harus menelaah secara cermat laporan tersebut agar bisa melihat duduk perkaranya dengan jernih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan dari pihak yang mewakili Pak SBY, kita pelajari untuk melihat secara jernih pokok permasalahannya," tutur Boy.



Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi melaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim terkait dengan pencemaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono.

Didi dan tim kuasa hukum mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (15/2/2017).

"Jadi sudah confirm ya masuk. Jadi nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti⁠⁠⁠⁠," ujar Didi setelah melapor.

Dalam surat laporan polisi (LP) yang dipegang oleh Didi, tertulis Didi merupakan pelapor dari aduan ini. Terlapornya adalah Antasari.

"Yang bersangkutan kita laporkan degan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU ITE. Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan," ujar salah satu penasihat hukum Partai Demokrat Ferdian Hutahaen. (brt/rvk)


Berita Terkait