Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (16/2/2017), menjelaskan, terungkapnya kasus illegal logging ini adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Zuhri Siregar bersama 5 anggotanya dibantu Polsek Tebingtinggi Barat terjun ke lokasi.
"Di lokasi ditemukan banyak barang bukti kayu yang sudah menjadi bahan papan. Para pelaku tidak berada di lokasi, diperkirakan para perambah hutan ini sudah kabur duluan saat tim Satgas Karhutla akhir pekan lalu mengecek lokasi tersebut," kata Barliansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Illegal Logging yang disita polisi (Chaidir-detikcom) |
Masih menurut Barliansyah, pembalakan liar tersebut berada di Kecamatan Tebingtinggi Barat. Lokasi pertama ditemukan tumpukan bahan kayu tersebut di Jl Poros Desa Tanjung Peranap.
"Ada 7 kubik kayu yang sudah diolah. Barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Sedangkan gubuk yang sudah ditinggalkan juga dimusnahkan," kata Barliansyah.
Lokasi berikutnya, ditemukan di Kampung Balak di desa yang sama. Di sana ada 7 kubik kayu bahan jadi.
"Semuanya ada 6 lokasi tumpukan kayu yang ditemukan. Ada juga yang masih berada di kanal," kata Barliansyah.
"Seluruh barang bukti hasil illegal logging sudah dievakuasi dari lokasi. Kini kayu-kayu tersebut sudah berada di Mapolres Meranti," tutup Barliansyah. (cha/rvk)












































Foto: Illegal Logging yang disita polisi (Chaidir-detikcom)