Berkas Tersangka Diksar Maut UII Diserahkan ke Kejari Karanganyar

Berkas Tersangka Diksar Maut UII Diserahkan ke Kejari Karanganyar

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 12:37 WIB
Berkas Tersangka Diksar Maut UII Diserahkan ke Kejari Karanganyar
Foto: Muchus Budi Rahayu/detikcom
Karangayar - Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara pemeriksaan dua tersangka kasus diksar maut Mapala UII Yogyakarta di Tawangmangu, Karanganyar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Keduanya diperiksa dalam satu berkas. Namun dua tersangka masih ditahan di Mapolres Karanganyar.

"Hari ini kami serahkan berkas pemeriksaan dua tersangka atas nama Wahyudi dan Angga dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tawangmangu," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari, Kamis (16/2/2017).

Dalam penyerahan berkas tersebut, polisi hanya menyerahkan berkas disertai laporan visum terhadap para korban. Selanjutnya polisi menunggu apakah Kejari sudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau belum. Jika sudah dinyatakan lengkap, akan segera disusul penyerahan tahap kedua berupa pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru tahap pertama. Berkas pemeriksaan akan diteliti jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti. Apakah perlu rekonstruksi, itu juga menunggu petunjuk jaksa. Kalau dinyatakan perlu rekonstruksi, ya nanti kita lakukan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rohmat juga mengatakan, selama pemeriksaan, kedua tersangka masih terkesan tertutup. Ada sejumlah keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan keterangan dari para saksi. Meski demikian, menurut Rohmat, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Kedua anggota panitia Diksar Mapala UII tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 361 KUHP.

Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo memaparkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadikan dalam satu berkas yang diserahkan kepada Kejari. Pihaknya mempunyai waktu selama 8 hari untuk mempelajari berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres Karanganyar. Termasuk apakah akan diperlukan rekonstruksi atau tidak.

"Pada dasarnya rekonstruksi itu bukan hal yang wajib dilakukan. Rekonstruksi dilakukan jika ada ketidaksesuaian keterangan atau kalau ada keterangan saksi dan tersangka yang terlewatkan. Rekonstruksi dilakukan untuk mempertegas keterangan saksi-saksi dengan fakta. Bisa saja itu nanti dilakukan. Kami belum mempelajari berkasnya," papar Heru.

Ditegaskannya pula bahwa penanganan kasus hukum dalam perkara penganiayaan terhadap peserta Diksar UII tersebut akan menjadi prioritas karena telah menjadi sorotan dan perhatian luas secara nasional. Saat ini bahkan Kejari Karanganyar telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 6 jaksa yang telah ditunjuk. Enam jaksa itu termasuk Heru Prasetyo, yang ditunjuk sebagai koordinator. (mbr/aan)


Berita Terkait