KPU DKI: Nomor Urut Calon di Putaran 2 Tak Berubah

KPU DKI: Nomor Urut Calon di Putaran 2 Tak Berubah

Heldania Utri Lubis - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 12:31 WIB
Ketua KPU DKI Sumarno (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), tak ada calon di Pilgub DKI 2017 yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sehingga akan ada putaran kedua. Nantinya, calon di putaran kedua akan memiliki nomor urut yang sama dengan putaran pertama.

"Nomor urut tetap. Tidak ada pengundian nomor urut, nomor urut yang dipakai di putaran pertama adalah nomor urut yang juga dipakai di putaran kedua," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Masa sosialisasi dan kampanye di putaran kedua akan berlangsung pada 4 Maret-15 April 2017. Nantinya, KPU DKI akan memperbanyak sosialisasi soal tanggal mencoblos putaran kedua, yaitu pada 19 April 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa kita sosialisasikan lewat baliho atau iklan masyarakat agar mereka datang untuk memilih pada 19 April, karena perkiraan KPU, kalau ada putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 19 April," ucapnya.

Dia menegaskan pasangan calon tidak melakukan kampanye pada putaran kedua. Tidak akan ada alat peraga kampanye seperti pada putaran pertama.

"Kandidat tidak kampanye, akan dilakukan oleh KPU DKI," tegas Sumarno.

Berikut ini informasi tahapan Pilgub DKI 2017 putaran kedua yang dikutip detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:

1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua, 4 Maret 2017

2. Rekapitulasi daftar pemilih pada 5 Maret-19 April 2017

3. Sosialisasi pada 4 Maret-15 April 2017

4. Kampanye pada 6 April-15 April 2017

5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 16 April-18 April 2017

6. Pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017

7. Rekapitulasi suara pada 20 April-1 Mei 2017

8. Penetapan pasangan calon tanpa sengketa pada 5-6 Mei 2017

9. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

10.Penetapan paslon terpilih pascaputusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK) (imk/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads