Pemprov DKI Segera Tertibkan Bangunan Liar untuk Cegah Banjir

Pemprov DKI Segera Tertibkan Bangunan Liar untuk Cegah Banjir

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 11:52 WIB
Pemprov DKI Segera Tertibkan Bangunan Liar untuk Cegah Banjir
Ilustrasi genangan air di Jakarta (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Permasalahan banjir di Jakarta memang menjadi polemik lantaran program normalisasi Kali Ciliwung tak kunjung rampung. Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan proses pembebasan lahan menjadi salah satu kendala.

"Proses pembebasan lahan karena perlu diperhatikan yang memiliki alas kelengkapan surat dengan bangunan liar yang dibangun di bibir kali," jelas Teguh di gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Teguh mengatakan, selama dua hari ini, dia sudah mengecek ke lokasi. Teguh mendapati ada puluhan bangunan liar yang harus segera ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dua hari kemarin cek lokasi di sana ada 39 bangunan liar yang harus segera ditertibkan," kata dia.



Hanya, kata Teguh, untuk menertibkan bangunan tersebut, warga perlu direlokasi ke tempat yang baru. Menurut dia, ketersediaan rumah susun (rusun) belum memadai sehingga hal itu belum bisa dilaksanakan.

"Hanya saja permasalahannya, ketika kita mau pembangunan proses infrastruktur, warga-warga direlokasi butuh rusun. Mohon maaf ketersediaan rumah susun belum tersedia, mohon maaf instruksi Pak Gubernur belum bisa ditertibkan," ujarnya.

Untuk menanggulangi genangan tersebut, Teguh bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Soal permasalahan lahan, dia mengakui dibutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.

"Belum klaim antar-ahli waris di dalamnya. Belum kemudian ada gugatan hukum. Jadi proses pembebasan lahan butuh waktu," paparnya.

Teguh pun menargetkan permasalahan lahan ini bisa segera selesai. Dia tidak mau menunda karena proses administrasi juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Secepatnya. Kalau tahun ini bisa direalisasikan, kenapa nggak. Karena kalau kita mau konsinyasi pun ada aturannya. Ketika dari nasional belum lengkapi administrasi, kita belum bisa konsinyasi. Kuncinya, pemerintah daerah dan BPN harus duduk bareng seperti itu," kata dia. (ams/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini