"Proses pembebasan lahan karena perlu diperhatikan yang memiliki alas kelengkapan surat dengan bangunan liar yang dibangun di bibir kali," jelas Teguh di gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Teguh mengatakan, selama dua hari ini, dia sudah mengecek ke lokasi. Teguh mendapati ada puluhan bangunan liar yang harus segera ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya, kata Teguh, untuk menertibkan bangunan tersebut, warga perlu direlokasi ke tempat yang baru. Menurut dia, ketersediaan rumah susun (rusun) belum memadai sehingga hal itu belum bisa dilaksanakan.
"Hanya saja permasalahannya, ketika kita mau pembangunan proses infrastruktur, warga-warga direlokasi butuh rusun. Mohon maaf ketersediaan rumah susun belum tersedia, mohon maaf instruksi Pak Gubernur belum bisa ditertibkan," ujarnya.
Untuk menanggulangi genangan tersebut, Teguh bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Soal permasalahan lahan, dia mengakui dibutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
"Belum klaim antar-ahli waris di dalamnya. Belum kemudian ada gugatan hukum. Jadi proses pembebasan lahan butuh waktu," paparnya.
Teguh pun menargetkan permasalahan lahan ini bisa segera selesai. Dia tidak mau menunda karena proses administrasi juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Secepatnya. Kalau tahun ini bisa direalisasikan, kenapa nggak. Karena kalau kita mau konsinyasi pun ada aturannya. Ketika dari nasional belum lengkapi administrasi, kita belum bisa konsinyasi. Kuncinya, pemerintah daerah dan BPN harus duduk bareng seperti itu," kata dia. (ams/rvk)










































