"Iya hari ini, klien kami akan menyatakan pembelaan. Sidangnya nanti siang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar penasihat hukum Gafatar dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry, kepada detikcom, Kamis (16/2/2017).
Pratiwi mengatakan jaksa telah menuntut tiga petinggi ormas Gafatar dengan hukuman 12 dan 10 tahun penjara. Pihaknya menganggap tuntutan jaksa tidak memenuhi asas keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratiwi mencatat dari sidang dakwaan hingga tuntutan ditemukan kejanggalan. Karena itu, kejanggalan selama proses sidang akan diungkap dalam sidang pleidoi kali ini.
"Nanti selama dalam sidang kami juga akan ungkap pembuktian fakta dan kejanggalan-kejanggalan selama proses peradilan pada sidang eks Gafatar yang ke-23 ini dalam agenda pleidoi," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.
"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Musadeq alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Abdul Rauf, kepada detikcom, Rabu (8/2/). (edo/idh)










































