KPK Tetap Tahan Samsu Umar Meski Menangi Pilkada Kabupaten Buton

KPK Tetap Tahan Samsu Umar Meski Menangi Pilkada Kabupaten Buton

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 11:13 WIB
Samsu Umar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK tetap menahan Samsu Umar Abdul Samiun meski dirinya terpilih di Pilkada Kabupaten Buton. Penahanan itu, menurut KPK, dilakukan karena penanganan kasusnya tetap berjalan.

"SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tetap dalam penahanan di KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).

Samsu Umar resmi ditahan KPK pada Kamis (26/1) lalu. Penahanan itu dilakukan setelah pada Rabu (25/1) KPK mengamankan Samsu Umar saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.

Sebagai informasi, Samsu Umar memperoleh 55,08% suara dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Buton. Samsu merupakan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada.

Hasil itu didapat dari real count sementara KPU. Dari laman resmi KPU, Kamis (16/2/2017), sudah 100 persen data yang diperoleh dari total 213 tempat pemungutan suara (TPS).

Samsu dan pasangannya, La Bakry, memperoleh 27.512 suara, sedangkan ada 22.438 suara (44,92%) untuk kotak kosong. Total suara sah sebanyak 49.959 dan total suara tidak sah 655. (HSF/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads