Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, apa pun hasilnya, dia berharap hasil Situng tersebut hanya akan dijadikan sebagai informasi. "Apa pun nanti hasilnya cukup dipegang sebagai informasi saja," ujarnya di Bina Karna Auditorium, Hotel Bidakara, Rabu (15/2/2017).
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil resmi ditentukan berdasarkan penghitungan secara rekapitulasi, yang jadwalnya sudah pernah saya terangkan," katanya.
Jadwal tersebut merujuk pada jadwal rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU DKI. Dengan perincian, dari tanggal 16-22 Februari rekapitulasi di tingkat kecamatan selama satu minggu, kemudian 22-25 Februari rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, dan 25-27 Februari di tingkat provinsi.
Menurut Sumarno, penghitungan suara resmi yang akan dikeluarkan oleh DKI akan diketahui dalam waktu dua minggu. Dia menyebutkan hasil dari Situng akan digunakan sebagai data pembanding kepada masyarakat.
"Jadi kita akan mengetahui hasil penghitungan suara resmi itu dalam waktu dua pekan. Sedangkan data Situng ini sebagai data pembanding yang bisa diberikan kepada masyarakat, memberikan akses yang secepat mungkin kepada masyarakat untuk juga turut mengawal," sebutnya.
Sumarno menambahkan bahwa akurasi dari hasil Situng ini dia perkirakan tidak akan jauh berbeda dengan hasil resmi penghitungan suara KPU dalam dua minggu mendatang. Hal itu dikarenakan sumber data yang digunakan Situng adalah formulir C1 yang memuat data-data perhitungan suara riil di tiap TPS.
"Seharusnya tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kan Situng ini dari riil, real count ya. Dari formulir C1, jadi formulir C1 itu akan di-scan oleh teman-teman operator dan akan ditampilkan di website dan akan di-entri datanya. Yang muncul itu adalah real data yang ada di TPS," imbuhnya.
Sumarno berharap hasil Situng selesai dalam waktu dua hari.
"Kami menargetkan paling lambat selesai dalam dua hari. Dalam dua hari kita harapkan kita bisa mendapatkan hasil dari Situng itu. Tapi sekali lagi ini bukan data resmi, ya. Data resmi kita tetap menunggu penghitungan yang manual," terangnya.
Terakhir mengenai perbedaan proses Situng dan hasil resmi KPU, Sumarno menyebut perbedaannya hanya terletak pada ada-tidaknya rapat pleno serta kehadiran saksi dalam proses penghitungan suara tersebut.
"Perbedaannya hanyalah, kalau rekapitulasi itu kan ada rapat plenonya yang melibatkan saksi-saksi. Saksi bisa menyampaikan keberatan, kemudian pengawas pemilu juga begitu, baru nanti ada kesepakatan dan ditetapkan. Tapi ini kan tidak ada saksi, tidak ada pengawas, jadi mungkin ada petugas yang salah menulis datanya juga akan di-upload apa adanya. Tidak direkayasa dan tidak diperbaiki," tuturnya. (erd/erd)












































Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom