Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Panwaslu mengenai hal tersebut. Meski begitu, Panwaslu mengatakan isi brosur tersebut memiliki unsur kampanye hitam.
"Sebenarnya kalau dari judulnya saja mengandung unsur. Kalau bahasa dari orang kejaksaan, 'Mau jadi gubernur aja bermodal bohong.' Apakah itu bukan mengarah ke provokasi?" ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas penangkapan, dia tidak dalam kampanye. Salah satu unsur dalam kampanye itu, tidak boleh menghasut, memfitnah. Dua, pihak yang memberi order kepada Novi tidak bisa dilakukan klarifikasi (nomor tidak aktif), jadi nggak bisa diklarifikasi," ujar Puadi.
Baca Juga: Brosur Kampanye Hitam di Kebon Jeruk Dinyatakan Bukan Pidana Pemilu
"Kemudian, belum ditemukan niat jahat untuk menyebarkan brosur tersebut. Keempat, belum disebar atau dibagikan di Jakarta Barat," sambung Puadi.
Panwaslu Jakarta Barat menemukan sebuah rumah di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menyimpan sekitar 900 ribu brosur yang diduga berisi kampanye hitam pada Jumat (10/2). Brosur kampanye hitam tersebut adalah brosur yang sama dengan yang ditemukan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. (aik/dnu)










































