Denpasar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat izin penyidikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana APBD Provinsi Bali, Kabupaten/Kota se-Bali tahun 1999-2004. Dari 25 tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengantongi nama 7 orang tersangka.Demikian disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Mohammad Ismail kepada wartawan di kantor Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular, Denpasar, Jumat (15/4/2005).Tujuh orang anggota DPRD Bali yang akan segera menjalani penyidikan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kejari Denpasar dan Kejati Bali. Pasalnya, kasus dugaan penyelewengan APBD sebesar Rp 184,9 miliar itu terhadi pada saat mereka masih duduk sebagai DPRD Kabupten.Kejari Tabanan akan memeriksa I Made Arimbawa, I Gusti Ngurah Dirga Atmaja, I Wayan Ardita, I Made Kusyadi. Kejari Denpasar memeriksa I Bagus Suryatmaja Manuaba dan I Nyoman Laka sedangkan Putu Agus Suradnyana diperiksa Kejati Bali.Ismail mengatakan, masih menunggu surat izin penyidikan terhadap 17 tersangka lainnya dari Mendagri dan satu orang yaitu I Gusti Rai Wirajaya dari Presiden. "Dari petunjuk teknis dan surat tembusan yang kita terima surat izin tersebut telah diterima oleh Mendagri dan Presiden," katanya.Ketika ditanya batas akhir penyidikan kasus dugaan penyelewengan APBD in, Ismail mengatakan, tergantung dari jaksa yang menangani kasus tersebut. "Saya berikan kebebasan kepada penyidik sesuai dengan batas waktu yang telah kita tentukan," demikian Ismail.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini