"Mereka menghindari razia polisi pada Selasa (14/2) kemarin. Keduanya meninggalkan sepeda motornya, lalu melarikan diri masuk ke dalam gang. Sempat dikejar sampai akhirnya keduanya bisa diamankan setelah ketahuan bersembunyi di gorong-gorong tak jauh dari permukiman warga. Karena curiga, polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Agoeng Ramdhani kepada detikcom.
Menurut Agoeng, pelaku sempat menunjukkan STNK kendaraan. Namun, setelah diperiksa, ternyata nomor rangka kendaraan itu berbeda dengan yang tertulis pada STNK ditambah kondisi lubang kunci motor dalam keadaan rusak. "Kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan," lanjut Agoeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom |
Kedua tersangka kepada polisi mengaku mengambil motor tersebut setelah merusak gembok pagar. "Setelah gembok dibuka paksa, mereka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan merusak lubang kunci motor lalu melarikannya. Mereka membawa ke arah Sukabumi untuk bertemu penadahnya," lanjut Devi.
Karena tidak ada catatan aksi mereka di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Devi akan menyerahkan keduanya ke Polres Cianjur bersama motor hasil curian tersebut. "Kita serahkan ke Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (try/try)












































Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom