Berpindah 3 TPS, Ramanto Mengaku Tak Bisa Mencoblos

Berpindah 3 TPS, Ramanto Mengaku Tak Bisa Mencoblos

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 15 Feb 2017 14:08 WIB
Berpindah 3 TPS, Ramanto Mengaku Tak Bisa Mencoblos
Foto: Cici Marlina Rahayu-detikcom
Jakarta - Pemungutan suara pilkada DKI Jakarta sudah ditutup pukul 13.00 WIB. Namun ada beberapa warga yang kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Pantauan detikcom di TPS 16 Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2017), beberapa warga terlihat mengerumuni TPS dengan membawa surat-surat. Mereka datang sejak jam 12.00 WIB, namun tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Saya dari jam 12 kurang 20 menit sudah nunggu, katanya TPS sebelah. Saya ngantri, sana-sini, katanya surat habis, sekarang sudah tutup. Sudah 3 tempat, saya minta keadilan kita katanya nggak boleh golput, padahal sebelumnya saya nyoblos di TPS ini," ujar Ramanto, salah satu warga Jl Ekor Kuning, Penjaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpindah 3 TPS, Ramanto Mengaku Tak Bisa MencoblosFoto: Cici Marlina Rahayu-detikcom


Dari TPS 16, Ramanto mengaku sudah pindah ke TPS 17 dan TPS 18. Namun tetap saja Ramanto tidak bisa menggunakan hak pilih.

Hal yang sama dialami Suwardi. Suwardi mengaku sudah berpindah hingga sampai 3 TPS, namun tetap tak bisa menggunakan hak suaranya.

"Alasan panitia sudah kehabisan surat suara, saya di puter-puter. Mau rencana protes percuma lah, cuma sekedar tahu saja. Kita mau nyolok tidak bisa nyolok," ujar Suwardi yang juga warga Ekor Kuning.

Sementara itu Ketua TPS 16, Royani mengatakan, sejumlah pemilih tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak memiliki e-KTP atau pun datang ke TPS setelah pemungutan suara ditutup.

Berpindah 3 TPS, Ramanto Mengaku Tak Bisa MencoblosFoto: Cici Marlina Rahayu-detikcom


"Kendalanya mereka pada e-KTP, surat suara masih ada, karena waktu habis, sebagian belum pu nya e-KTP, memang surat DPTB Habis, jatah sebenarnya kan hanya 20, lalu tadi juga di tambah PPK, jadi total 59," ujar Royani ketika ditemui detikcom.

"Ya seperti tadi kalau e-KTP dia tidak punya, jadi kendala, kalau dia ada (e-KTP) pasti bisa, kita izinkan," sambungnya. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads