Ali Darman Agustri Divonis Mati di Mesir
Jumat, 15 Apr 2005 14:29 WIB
Jakarta - Ali Darman Agustri, seorang WNI dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan secara terencana terhadap satu keluarga dan melakukan tindak pidana pencurian di Mesir.Demikian disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa di Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2005)."Persidangan pertama tanggal 2 April yang lalu di pengadilan Abbasiyah, Kairo. Sidang kedua 6 April dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Marty.Menurut Marty, karena dijatuhi hukuman mati maka keputusan itu harus mendapat persetujuan Mufti Mesir. Keputusuan tersebut akan dijawab Mufti Mesir pada 8 Juni 2005."Pengacara setempat mengirim surat kepada Mufti Mesir untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap yang bersangkutan," ujarnya.Selain itu, lanjutnya, pemerintah RI telah memberikan bantuan advokasi, perlindungan terhadap keluarga dari terdakwa yang berada di Mesir untuk kembali ke RI dan telah mengupayakan keringanan hukuman dengan menghubungi pihak keluarga korban agar mereka mau memberikan pemberian maaf secara tertulis."Namun mereka belum memberikan itu," imbuhnya.
(aan/)











































