"Petugas di TPS 57 menyatakan saya nggak bisa nyoblos karena belum pakai e-KTP," kata Ayi kepada detikcom, Rabu (15/2/2017).
Ayi adalah warga RT 06/RW 06, Tanjung Barat, punya suami yang juga terdaftar sebagai warga setempat. Sebelumnya, Ayi adalah warga yang mengantongi e-KTP Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan suaminya adalah warga Medan Sumatera Utara. Belum lama, mereka pindah rumah dan pindah KTP dan beralamat di Tanjung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPS 57 Tanjung Barat Jakarta Selatan (Nurvita Indarini/detikcom) |
Usai mengurus KTP baru, Ayi tak mendapat e-KTP melainkan KTP biasa. Jelang pemungutan suara Pilgub DKI 2017, datang surat C6 dari RT setempat, namun hanya nama suami yang terdaftar.
"Nama saya tidak ada," kata Ayi.
Bukannya berpangku tangan, Ayi sempat mengurus permasalahan ini sampai ke Panitia Pemungutan Suara di Kantor Kelurahan Tanjung Barat. Namun saat sudah sampai di lokasi, Ayi tidak menemukan satupun petugas di lokasi.
"Waktu itu saya pulang lagi," kata dia.
Hingga akhirnya beberapa jam yang lalu, dia berusaha datang ke TPS dan benar-benar ditolak oleh petugas setempat. "Saya kemudian pergi ke kantor Kelurahan Tanjung Barat," kata dia.
Di Kelurahan, petugas setempat menyatakan sudah tak bisa lagi mengurus Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang tidak mengantongi e-KTP. "Mereka bilang, seharusnya terakhir diurus kemarin sampai jam empat sore untuk dapat Suket," kata Ayi.
Kini selesai sudah. TPS sudah tutup. Ayi tak bisa menyalurkan hak politiknya memilih calon di Pilgub DKI 2017.
(dnu/tor)












































TPS 57 Tanjung Barat Jakarta Selatan (Nurvita Indarini/detikcom)