"Makanya ini tadi presiden saya lapori. (Pak Jokowi bertanya) bagaimana ini mekanisme cek, coba mekanismenya. Saya bilang jelas pak mekanismenya ada pertimbangan dari MA dan itu kewajiban presiden untuk memperhatikan pertimbangan MA," kata Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Saat menemui Jokowi, Pratikno membawa sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini terkait rujukan mengenai aturan pemberian grasi yang harus diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungi 20detik untuk mendapatkan video menarik lainnya
Pratikno menerangkan, pemberian grasi ini sudah diberikan dengan merujuk pertimbangan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Pihak Istana menegaskan tidak ada motif politik pemberian grasi ke Antasari.
"Jadi kaya pengacaranya Ahok di pengadilan jangan dihubung-hubungkan dengan presiden apalagi yang demo misalnya kan ngga perlu dihubung-hubungkan. Kita kembalikan ke proporsional bahwa grasi diberikan dengan mekanisme. Hal-hal lain juga intinya kita kembalikan ke proporsional jangan semua diarahkan ke istana," sambungnya. (fdn/fjp)











































