Laporkan Grasi Antasari, Mensesneg: Presiden Tak Perlu Risau

Laporkan Grasi Antasari, Mensesneg: Presiden Tak Perlu Risau

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 15 Feb 2017 13:20 WIB
Laporkan Grasi Antasari, Mensesneg: Presiden Tak Perlu Risau
Praktikno bersama Johan Budi (Foto: Rengga Sancaya/dok.detikcom)
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menemui Presiden Joko Widodo soal grasi Antasari Azhar, pasca pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono yang mempersoalkan grasi. Mensesneg menegaskan prosedur pemberian grasi terhadap Antasari sudah sesuai aturan.

"Makanya ini tadi presiden saya lapori. (Pak Jokowi bertanya) bagaimana ini mekanisme cek, coba mekanismenya. Saya bilang jelas pak mekanismenya ada pertimbangan dari MA dan itu kewajiban presiden untuk memperhatikan pertimbangan MA," kata Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Saat menemui Jokowi, Pratikno membawa sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini terkait rujukan mengenai aturan pemberian grasi yang harus diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak sudah sangat memperhatikan pertimbangan MA jadi bapak nggak perlu risau dengan ini karena kita melalui mekanisme jelas," ujar Pratikno mengutip ulang pembicaraannya dengan Jokowi.

Kunjungi 20detik untuk mendapatkan video menarik lainnya


Pratikno menerangkan, pemberian grasi ini sudah diberikan dengan merujuk pertimbangan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Pihak Istana menegaskan tidak ada motif politik pemberian grasi ke Antasari.

"Jadi kaya pengacaranya Ahok di pengadilan jangan dihubung-hubungkan dengan presiden apalagi yang demo misalnya kan ngga perlu dihubung-hubungkan. Kita kembalikan ke proporsional bahwa grasi diberikan dengan mekanisme. Hal-hal lain juga intinya kita kembalikan ke proporsional jangan semua diarahkan ke istana," sambungnya. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads