Pantauan detikcom di TPS 17, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah warga mengaku tak mendapat undangan untuk memilih.
"Saya nggak dapat undangan, saya langsung bawa KTP asli dan fotokopi KK, karena gusuran KK saya di bawa ke kampung, tertinggal di sana, ini katanya petugas kartu suara habis," ujar salah satu warga, Muhamad Samin, ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
Warga lainnya, Marjanah, ia membawa KK asli namun KTP-nya belum elektronik. Ia juga merasa kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilih.
"Ini di perkara ini KTP belum elektrik nggak dapat, belum jadi kan e-KTP saya, saya warga Akuarium, KK nya asli ini. Dari pagi saya nunggu, panitia bilang gak boleh kalo KTP belum elektrik, saya bikin KJP aja pake ini," ucap Marjanah sambil memperlihatkan KK-nya.
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
"Harus DPT tapi ada KK asli dan KTP asli dan fotokopi, harus e-KTP, dan ada surat keterangan juga, itu syaratnya. Gak bisa diganggu gugat karena sesuai aturan," jelas Ichwan.
"Daftar pemilih tambahan, pemilih yang tidak terdaftar boleh menggunakan hak pilihnya asalkan punya suket dari dukcapil, KK untuk suket asli," imbuh Petugas Pemilihan Kelurahan (PPK) Penjaringan Edi Junaidi. (rna/tor)












































Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom