Didi dan tim kuasa hukum mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (15/2/2017).
"Jadi sudah confirm ya masuk. Jadi nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti," ujar Didi setelah melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Didi Irawadi |
Baca Juga: Antasari Minta SBY Jujur Soal Kriminalisasi Kasus
"Sudah berbagai barang bukti. Berbagai fotokopi statement dia yang sudah menjadi viral di berbagai media massa dan juga kami mempersiapkan rekaman-rekaman pernyataan Saudara Antasari Azhar," ujar Didi.
Didi menyebutkan, di dalam ruang Bareskrim tadi, dilakukan gelar perkara kecil mengenai laporan tersebut untuk memastikan unsur pidana.
"Selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses Saudara Antasari Azhar," ujar Didi.
Baca Juga: SBY Sebut Antasari Sengaja Fitnah Agar Agus Sylvi Kalah di Pilgub
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ferdian Hutahaen, mengatakan Antasari dilaporkan dengan tiga pasal.
"Jadi yang bersangkutan kita laporkan degan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU ITE. Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan," ujar Ferdian.












































Foto: Didi Irawadi