"Harus ditindak tegas, itu tindakan hina, perbuatan tercela, ingin memenangkan Pilgub dengan curang. Itu nggak boleh," kata Embay kepada wartawan setelah melakukan pencoblosan di TPS 01 Lingkungan Pekarungan, Kagungan, Kota Serang, Rabu (15/2/2017).
Menurut Embay, negara dan agama jelas-jelas melarang perbuatan suap. Apalagi, menurutnya, masyarakat dibodoh-bodohi hanya dengan dibayar mi instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu Banten lewat tim saber politik uang menggerebek penampung paket mi instan berisi stiker salah satu pasangan calon.
Dari penggerebekan itu, Bawaslu mengamankan 8 paket besar plastik hitam berisi masing-masing bungkusan paket mi instan.
"Jam setengah 10 ada informasi masuk bahwa di Kompleks Ciruas Permai ada pembagian paket sembako. Kita langsung koordinasikan tim saber yang turun di Kabupaten Serang sama Panwas Kota Serang langsung turun ke lapangan," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (15/2). (bri/imk)











































