Pemerasan Berakhir Jebakan
Aksi Mulyana Keputusan KPU
Jumat, 15 Apr 2005 14:14 WIB
Jakarta - Anak lelaki Mulyana, Guevara Santayana, membacakan siaran pers 'blak-blakan' Mulyana di halaman Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakpus, Jumat (15/4/2005).Seperti diuraikan Gina Santiyana, anak sulung Mulyana, awal pekan ini, Mulyana menyatakan penahanan dirinya adalah kasus pemerasan yang berakhir jebakan. Dalam rilisnya, yang terbaru adalah, Mulyana menyebut aksinya adalah keputusan resmi KPU. Berikut rilis 'blak-blakan' Mulyana selengkapnya:Pertama-tama saya mohon maaf pada rekan-rekan wartawan karena selama 7 hari ini saya tidak menanggapi permintaan rekan-rekan wartawan untuk menjelaskan duduk perkara yang menimpa saya. Juga mohon maaf jika siaran pers ini lebih merupakan penjelasan umum yang belum utuh dan saya tidak tampil dalam konferensi pers. Hal itu semata-mata untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.Kejadian penangkapan saya di Hotel Ibis tanggal 8 April 2005 yang telah diikuti penahanan di Rutan Salemba mulai 9 April sampai sekarang, jelas dapat dikonstruksikan sebagai pemerasan berakhir jebakan, dengan proses yang melalui 7 tahap sbb:1. Prakondisi.2. Draf Laporan Audit Investigatif BPK yang biasa.3. Insinuasi oknum pelaksana audit investigasi BPK.4. Situasi kekhawatiran di KPU.5. Kondisi pemerasan.6. Masuk lingkaran pemerasan.7. Terjebak.Untuk tahap pertama, adalah laporan awal pemeriksaan BPK sekitar 2004 yang menyebutkan adanya dugaan KKN pada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa KPU, termasuk kotak suara.Untuk tahap dua, dengan isi yang amat bias, mulai kalimat pertama sudah menuduh adanya KKN.Tahap ketiga, dalam serangkaian wawancara dengan mantan penitia pengadaan panitia kotak suara, memperlihatkan sikap tidak mau dan tidak mengakomodasi penjelasan maupun keterangan panitia.Keempat, kecemasan di lingkungan KPU mengenai kemungkinan hasil laporan investigatif BPK yang bersifat negatif.Kelima, merupakan kejadian sikap, ucapan, dan tindakan dari oknum pelaksana audit investigatif BPK yang dipersepsikan oleh lingkungan intern KPU sebagai desakan penawaran tinggi.Keenam, keputusan kolektif di intern KPU untuk menerima 'penawaran' termasuk jumlah uang serta proses dan aktor eksekusinya dari staf Setjen KPU.Ketujuh, ketika staf Sekjen yang sudah bersedia menjadi aktor eksekusi penyerahan uang Rp 300 juta, secara aneh tiba-tiba cuti 10 hari. Sementara, oknum pelaksana audit investigatif yang akan diserahi uang, menyatakan hanya mau berhubungan dengan saya.Jebakan dalam bentuk penangkapan yang saya alami sudah dirancang dengan rapi, dan merupakan hasil kerjasama KPK, oknum pelaksana audit investigatif BPK (Khairiansyah), serta kemungkinan oknum staf Sekjen KPU. Saat itu surat penangkapan sudah disiapkan oleh petugas KPK lengkap dengan rinciannya, hanya satu menit setelah mereka memasuki kamar 609 Hotel Ibis. Saat uang dalam bentuk 4 lembar traveller's cheque senilai masing-masing Rp 25 juta dan uang cash Rp 50 juta, dengan sengaja ditebarkan di atas tempat tidur oleh Sdr Khairiansyah.Seluruh proses tersebut serta pengambilan keputusannya dibahas secara kolektif di lingkungan intern KPU dan sudah pasti bukan keputusan individual.Jakarta, 15 April 2005(Tanda Tangan Mulyana)
(nrl/)











































