"Intinya kalau ada pembengkokan hukum di masa lalu, ya sudah sepatutnya penegak hukum sekarang meluruskan kembali pembengkokan hukum itu berdasarkan fakta yang ada," tegas Bambang di Gedung Utama Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ia pun berpendapat, Antasari harus mampu membuktikan tudingannya dan polisi wajib mencari ada-tidaknya bukti tindak kriminalisasi seperti yang dikatakan Antasari. Jika investigasi tudingan kriminalisasi telah rampung, Bambang meminta polisi segera membeberkannya ke publik agar masalah ini tidak berlarut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, Bambang berkesimpulan konflik yang terjadi antara Antasari dan SBY saat ini sebagai bentuk perang terbuka antar tokoh elit politik.
"Ini bisa menjadi perang terbuka di antara tokoh elit kita," ujar Bambang.
Diketahui, Antasari ditetapkan sebagai pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara. Namun, Antasari mendapat grasi dari presiden dan kini sudah bisa menghirup udara bebas. (aud/rvk)











































