Surat edaran tersebut diteken oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis pada hari Selasa (14/2). Edaran tersebut bernomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 seperti dilihat detikcom pada hari Rabu (15/2/2017).
"Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat," tulis Yuliandre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam edaran tersebut, KPI menegaskan hasil quick count bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pilkada. Tiap lembaga penyiaran diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber dana serta metodologi.
"Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada," terang Yuliandre.
Tidak hanya itu, setiap lembaga penyiaran juga diharapkan untuk memberikan informasi yang berimbang dan proporsional terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Yuliandre meminta setiap lembaga mengedepankan netralitas.
"Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak," jelas Yuliandre.
Berikut isi putusan KPI dalam surat nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 tentang Pilkada 2017:
Press Release Pilkada 2017
Nomor: 75/K/KPI/31.1/02/2017
Dalam rangka mengawal proses perjalanan demokrasi di Indonesia agar lebih baik, transparan, akuntabel serta menciptakan situasi yang kondusif pada pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2017 yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.
2. Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.
3. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jakarta, 14 Februari 2017
Tandatangan Ketua KPI Yuliandre Darwis (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini