Antara Jepang yang Langsing Regulasi dan RI yang Obesitas Hukum

Laporan dari Jepang

Antara Jepang yang Langsing Regulasi dan RI yang Obesitas Hukum

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Feb 2017 08:14 WIB
Antara Jepang yang Langsing Regulasi dan RI yang Obesitas Hukum
Foto: Pemberian Kenang-kenangan dari perwakilan delegasi Indonesia, Direktur Harmonisasi ditjen PP Kemenkum HAM, ke pihak Jepang (Andi Saputra/detikcom)
Osaka - Aturan di Indonesia yang mencapai 62 ribu lebih sehingga membuat pembangunan terhambat. Adapun di Jepang, peraturan lebih sederhana tetapi pembangunan malah pesat.

Hal di atas menjadi bagian topik yang tak bisa terelakkan dalam focus group discussion (FGD) dalam rangkaian training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, Selasa (14/2/2017). FGD itu diikuti perwakilan Kemenkum HAM Indonesia, para ahli hukum, serta peneliti dari Indonesia dengan pihak Kementerian Kehakiman Jepang dan ahli hukum Jepang.

Dari Indonesia, FGD tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, dosen UGM Yogyakarta Dr Zainal Arifin Mochtar, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun, Direktur Harmonisasi Ditjen PP Kemenkum HAM Yunan Hilmi dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggelar FGD, rangkaian training ini akan melakukan kunjungan ke kampus Universitas Nagoya, Wali Kota Sakai, DPRD Sakai, perusahaan penerbit Shin Nihon Hoki, dan sejumlah rangkaian FGD. Acara ini rencananya digelar hingga Selasa (22/2) mendatang.

"Di Indonesia, semua seakan-akan diatur lewat UU padahal itu sebetulnya tidak perlu. Seperti RUU Kepalangmerahan, RUU Keperawatan dan RUU Resi Gudang," kata Prof Adji dalam diskusi itu.

Belum lagi dengan munculnya ribuan Perda serta menteri yang membuat banyak aturan yang muatannya berbenturan dengan kementerian lain atau melebihi kewenangannya.

Lalu bagaimana di Jepang? Negara Matahari Terbit itu memiliki aturan yang sederhana yaitu:

1. UUD
2. UU
3. Peraturan Kabinet (di RI bernama Peraturan Pemerintah)
4. Peraturan Daerah (Perda)

Di luar empat aturan di atas tidak dikenal aturan lain yang mengatur masyarakatnya. Jumlah aturan di atas sebanyak 8.294 peraturan per Desember 2016. Bandingkan dengan di Indonesia yang mencapai 62 ribu peraturan lebih.

62 Ribu peraturan di Indonesia itu disumbangkan oleh:

1. Sebuah UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Salah satu topik diskusi selanjutanya adalah sedikitnya jumlah Perda di Jepang. Padahal di Jepang, otonomi daerah hanya diatur dalam satu pasal di UUD Jepang. Hal ini membuat delegasi terheran-heran karena normanya hanya satu pasal tetapi tidak memunculkan banyak konflik dan tumpang tindih di sana-sini.

Langsingnya regulasi juga diikuti dengan perampingan organisasi pemerintahan. Pada tahun 1871, Jepang memiliki 71.314 kota, kota kecil dan desa. Perlahan, jumlah kota, kota kecil dan desa itu dirampingkan menjadi 15.859 pada 1889, kemudian dikecilkan lagi menjadi 3.472 pasca Perang Dunia II dan memasuki era milenium dirampingkan lagi menjadi 1.718 kota, kota kecil dan desa.

Di Jepang hanya memiliki satu kota khusus yaitu Tokyo, dan 47 Provinsi.

Perampingan organisasi itu bertujuan agar tugas unit-unit dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meski mempunyai kekurangan yaitu akses masyarakat kepada kantor pemerintahan menjadi jauh.

Bandingkan dengan di Indonesia yang memiliki 34 provinsi, 8.300-an kota, kabupaten dan desa.

Bila berkaca dari Jepang, obesitas hukum Indonesia saat ini membuat pemerintah prihatin. Menurut Dirjen PP Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana, ribuan peraturan itu akhirnya bermasalah karena regulasi-regulasi itu menimbulkan tumpang tindih dan konflik kewenangan antar kementerian atau antar lembaga. Selain itu juga menghambat investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi di pusat dan daerah.

"Karena regulasi-regulasi itu tidak efisien dengan sistem birokrasi dan perizinan yang panjang dan berbelit-belit karena regulasi-regulasi itu bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta regulasi-regulasi itu dibuat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi," papar guru besar Universitas Jember itu.

Berdasarkan catatan Kemenkum HAM, saat ini Indonesia memiliki 62 ribu peraturan itu yang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Bleidsregel/peraturan kebijakan.
2. Beschikking/keputusan pejabat tata usaha negara
3. Regeling/peraturan

Jenis peraturan itu diproduksi oleh DPR, Presiden, Kementerian hingga Pemerintah Daerah.

"Sesuai arahan Menkum HAM, Ditjen PP telah dan akan terus secara intensif berkonsultasi dengan para ahli hukum di berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan dan sekaligus ikut bersama-sama merumuskan langkah-langkah reformasi regulasi ini. Kita juga akan mengundang teman-teman di kalangan profesional hukum, pusat-pusat studi atau kajian hukum dan teman-teman aktivis hukum lainnya untuk memberi masukan-masukan," terang Widodo.

Di sisi lain, Jepang mengatur sistem parlementer, sedangkan Indonesia menganut sistem presidensil. Tapi anehnya, mengapa di Indonesia malah lebih banyak peraturan dibandingkan Jepang? (asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads