"(Quick count) dapat ditayangkan sejak jam 1 setelah pemungutan suara berakhir," ujar Betty kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).
Awalnya, menurut Betty, hasil penghitungan cepat baru dapat ditayangkan kepada publik dua jam setelah pemungutan suara atau pada pukul 15.00 WIB. Namun, putusan tersebut berubah setelah ada kesepakatan terbaru dari KPU pusat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Betty menegaskan hasil penghitungan cepat yang dirilis sejumlah lembaga bukan merupakan hasil resmi KPU DKI Jakarta. Untuk hasil resmi atau real count Pilkada, masyarakat dapat mengakses di pilkada2017.kpu.go.id.
"Harus ada disclaim bahwa itu bukan hasil resmi penghitungan suara KPU DKI Jakarta," tegas Betty.
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini