Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan OTT itu merupakan hasil kerja sama Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dalam OTT kali ini kami mengamankan 3 orang PNS, 1 Honorer dan 1 Kadus serta menyita barang bukti uang tunai Rp 900 ribu serta berkas pembuatan akta kelahiran dan akta kematian," kata Yusri via pesan singkat, Selasa (14/2/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan, uang sebesar Rp 400 ribu dari tangan SR (45), Rp 300 ribu dari tangan NA (45) dan Rp 200 ribu dari tangan AS (42). Sementara dari tangan EV (41), TD (23) petugas hanya menyita berkas-berkas akta kelahiran dan kematian.
"Para pelaku menerima uang pungli diduga untuk mempercepat proses pembuatan akta lahir dan kematian," ungkap dia.
Dengan adanya penangkapan itu, sejumlah ruang kerja di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon masih dipasang garis polisi. Sebab, polisi masih melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja para PNS tersebut.
"Petugas akan melanjutkan proses geledah ruangan yang di police line. Pelaku juga masih dalam proses pemeriksaan untuk mengembangkan ke pelaku lainnya," tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini