"Empat mahasiswa, termasuk koordinator lapangannya, diamankan ke Polda Metro Jaya dengan mobil polisi karena melawan perintah petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).
"Jadi tidak benar berita di broadcast bahwa polisi menyeret mahasiswa dan mengangkutnya dengan Kopaja," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya, Ahok dinonaktifkan serta diproses secara hukum," lanjut Argo.
Argo mengatakan aksi mahasiswa tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari aparat kepolisian. Selain itu, aksi tersebut dilarang undang-undang.
"Mereka berdemo di masa tenang, itu tidak boleh. Maka, sesuai ketentuan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998, aksi tersebut dibubarkan," jelas Argo.
Dalam pelaksanaan pembubaran tersebut, massa melakukan perlawanan. Alhasil, sedikitnya empat orang diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, kemungkinan nanti dipulangkan," tandas Argo. (mei/idh)











































