"Berdasarkan analisis dan kajian Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tersebut didapatkan kesimpulan belum memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di kantornya, Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Selasa (14/2/2017).
Panwaslu dan Sentra Gakkumdu menyimpulkan hal tersebut lewat rapat pleno. Temuan yang dimaksud adalah temuan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (9/2) lalu. Di rumah itu ada brosur setara dengan ukuran dua truk, isinya '10 Kebohongan Anies-Sandi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disimpulkan bahwa saksi terlapor, yakni Novi aias Edo, ketika ditemukan warga tidak sedang dalam menyebarkan brosur," kata Puadi.
Disebut Puadi, Novi memang berprofesi sebagai penyedia jasa brosur. Meski demikian, Novi tak punya kepentingan atas isi brosur yang dia sediakan.
"Saksi tidak paham dan tidak punya kepentingan mengenai isi makna brosur," katanya.
Disimpulkan pula oleh Panwaslu Jakarta Barat dan Sentra Gakkumdu, brosur itu tak mengandung muatan provokasi dan sentimen kebencian. Dengan kata lain, brosur itu tidak melanggar Pasal 69 ayat c dan Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Isi brosur tersebut tidak mengandung isi bersifat provokatif, permusuhan, dan kebencian," simpulnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, brosur itu adalah alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 UU Pilkada. Dengan begitu, kasus brosur itu bukanlah tindak pidana pemilu.
Novi dinyatakan bukan sebagai anggota tim sukses pasangan calon mana pun. Ada tiga orang yang memesan brosur kepada Novi. Soal brosur kontroversial itu sendiri rencananya akan disebarkan di Jakarta Timur, namun belum dilaksanakan. Penelusuran pemesan brosur oleh Sentra Gakkumdu menemui kendala, yakni berupa ketiadaan alamat dan identitas dari pemesan.
"Nomor telepon ada. Tapi sekarang sudah tidak aktif semua. Saat kita cross-check, sudah mati semua (nomor telepon pemesan brosur)," kata Puadi. (dnu/tor)










































