"Kedua orang tersangka dalam proses penyidikan ini telah mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Sebagai justice collaborator, KPK akan mempertimbangkan pengakuan dua tersangka itu. Keterangan itu diharapkan Febri dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini telah memasuki pelimpahan tahap kedua, artinya para tersangka akan segera disidang terkait kasus yang menjeratnya.
"Penyidik telah melimpahkan barang bukti, berkas, dan tersangka ke pelimpahan tahap kedua. Jadi sudah bergeser dari penyidikan ke penuntutan, dan dalam waktu dekat proses persidangan e-KTP akan dilakukan terhadap S (Sugiharto) dan IR (Irman)," ujar Febri.
Lamanya penyidikan kasus ini, menurut Febri, karena KPK harus melakukan pengecekan secara fisik ke sejumlah daerah dan banyaknya saksi yang diperiksa.
"Faktor yang menyebabkan perkara ini baru memasuki pelimpahan tahap II adalah kompleksitas kasus e-KTP dan menunggu BPKP terkait penghitungan kerugian negara. Pengecekan fisik di sejumlah daerah untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan saksi yang banyak, lebih dari 280 saksi untuk 2 tersangka," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (HSF/dhn)











































