KPK Gali Peran Arif Budi Sulistyo di Kasus Suap Ditjen Pajak

KPK Gali Peran Arif Budi Sulistyo di Kasus Suap Ditjen Pajak

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 20:44 WIB
KPK Gali Peran Arif Budi Sulistyo di Kasus Suap Ditjen Pajak
Jubir KPK Febri Diansyah (Jabbar/detikcom)
Jakarta - KPK akan mendalami peranan saksi bernama Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno. Arif sendiri disebut berposisi sebagai mitra Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan.

"Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan buktikan nantinya hubungan Arif dengan terdakwa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (14/2/2017).

Febri juga menyebut KPK akan mendalami hubungan Arif dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv. Pendalaman itu juga akan dilakukan terkait indikasi adanya komunikasi yang dilakukan membahas tax amnesty untuk PT EKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga akan mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kita akan buktikan lebih jauh dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan yang diduga juga dihadiri Dirjen Pajak," ujarnya.

Febri tidak menyebut secara gamblang status dan jabatan Arif. Namun, menurutnya, dalam dakwaan terhadap Rajesh, nama Arif disebut sebagai pihak swasta yang menjadi mitra bisnis dan diduga menjadi penghubung Rajesh dengan pihak Ditjen Pajak.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menjelaskan secara spesifik mengenai jabatan atau identitas Arif Budi Sulistyo. Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan. Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Posisi Arif sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Ini yang akan kami buktikan, mungkin banyak pihak lain yang juga mengenal Ditjen Pajak, namun yang dibuktikan apakah ada komunikasi terkait substansi materi perkara ataupun tindakan lain, termasuk pertemuan yang salah satu di dakwaan diduga dihadiri Dirjen Pajak," ungkap Febri.

Nama Arif sebelumnya tidak pernah diungkap dalam daftar pemeriksaan saat penyidikan di KPK. Namun, Febri menyatakan, Arif pernah diperiksa pada pertengahan Januari lalu.

"Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari," ujarnya.

Tidak munculnya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan itu menimbulkan kecurigaan apakah KPK sengaja menyembunyikan Arif dalam proses penyidikan. Febri pun membantah hal itu dengan mengatakan telah menyebut nama Arif di dalam dakwaan.

"KPK tidak menyembunyikan nama tersebut dan indikasi perannya disampaikan di dakwaan. Dalam proses penyidikan kadang butuh strategi-strategi sehingga ada saksi yang belum bisa diumumkan," jelas Febri.

Rajesh disebut menyuap Handang untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar. Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin, 21 November 2016.

Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Pajak untuk menjadi saksi termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv. (HSF/fjp)


Berita Terkait