Menurut Undang-Undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.
"Yang bersangkutan (IA) diduga melakukan bantuan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Martinus menjelaskan awalnya ada rekening yang mengatasnamakan YKUS, namun rekening itu dinyatakan tidak benar oleh Habib Novel Bamukmin. Kemudian Bachtiar Nasir memindahkan dana yang ada di rekening palsu tersebut ke rekening baru yang juga atas nama YKUS.
Namun hanya sebagian dana yang dialihkan ke rekening baru tersebut. Diketahui dana itu kurang-lebih Rp 3 miliar, dan yang dipindahkan ke rekening YKUS hanya sebagian.
Dana Rp 400 juta dan Rp 600 juta dialihkan. Namun Martinus tidak menjelaskan lebih jauh dana tersebut dialihkan kepada siapa karena itu adalah substansi penyidikan.
"Yang kita patut duga di sini ada peran IA untuk membantu atau mengalihkan sebagian dana itu, yang tentu patut diduga tak sesuai mekanisme yang ada," jelas Martinus.
Dari tersangka IA, penyidik akan mendalami ke mana dana Rp 1 miliar itu dialihkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
"Kemudian siapa yang menggunakan Rp 600 juta dan Rp 400 juta itu, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, tentu ini yang didalami kepada IA," pungkas Martinus. (brt/dnu)











































