"Adanya keinginan dari fraksi-fraksi lain di luar fraksi pemerintah untuk membentuk apa yang disebut angket, yang berkaitan pengaktifan kembali Pak Ahok (Basuki T Purnama) menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanye," kata Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Sesungguhnya posisi kami berkaitan, dengan adanya keinginan fraksi lain untuk angket, bagi fraksi pemerintah, kami tidak melihat adanya urgensi adanya angket," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata kuncinya berkaitan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun, itu yang jadi perdebatan. Setelah dipelajari saksama, kami merasa landasan hukum oleh Mendagri sudah cukup," ujar Agus.
Dia juga membuka kesempatan bagi fraksi yang mendukung hak angket bilang ingin mendapat penjelasan. Bila fraksi yang mendukung hak angket ingin mendapatkan penjelasan soal tafsiran hukum pengangkatan kembali Ahok, hal itu dapat dilakukan di raker Komisi II DPR dengan Mendagri pada tanggal 22 Februari 2017.
"Namun, kami juga perlu untuk mencoba mengerti apa yang diinginkan fraksi lain. Walaupun kami anggap apa yang tersirat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak multitafsir, tapi dengan alasan tertentu sehingga fraksi lain anggap keputusan Mendagri tidak mengindahkan hukum, maka kami anggap sebagai teman-teman di DPR kalau dianggap perlu adanya forum, di mana kita minta Mendagri untuk menjelaskan kembali pada Dewan apa yang menjadi dasar untuk mengeluarkan keputusan mengaktifkan Ahok," paparnya.
"Kami sepakat untuk menyiapkan forum di Komisi II. Kalau memang perlu, tentu semua pimpinan fraksi akan memerintahkan semua anggotanya di Komisi II untuk mendukung," lanjutnya.
Agus juga meminta fraksi yang mendukung hak angket untuk menghormati langkah Mendagri minta fatwa kepada Mahkamah Agung soal tafsir kasus hukum Ahok. Karena adanya inisiatif tersebut, dia kembali menegaskan hak angket sudah tidak lagi relevan.
"Bahwa ada niat baik dari pemerintah agar hal ini tidak berlarut-larut. Kita semua tahu, Mendagri siang ini sudah datang ke MA untuk meminta fatwa kepada otoritas pengadilan tertinggi di Indonesia soal tafsir UU Pemerintahan Daerah. Kami dari fraksi pemerintah berpandangan, hak soal angket sudah tidak lagi relevan karena pemerintah dengan inisiatifnya meminta fatwa kepada MA," tuturnya.
"Maka kami imbau, untuk kita tunggu saja fatwa dari MA. Selayaknya apa pun fatwa dari MA, kita indahkan dan laksanakan," tutupnya. (bis/dhn)










































