"Tanyakan pada penyidik saja, ya," kata Soetikno sambil meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Dia juga tidak mengamini atau membantah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Dia memilih menghindari pertanyaan wartawan dan menuju mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tudingan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. (HSF/fdn)











































