"Bapak Antasari telah datang ke Bareskrim Polri, yang kemudian diterima oleh perwira di sana, dalam kaitan untuk menerima laporan terhadap dugaan adanya penyampaian atau sangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 417 KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan itu kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi, dan diberikan surat tanda bukti melapor kepada Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian laporan polisi ini akan bergulir, dan akan menjadi perhatian bagi penyidik. Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan dan membuat terang perkara ini," ungkapnya.
Namun, dalam laporan polisi tersebut, pihak terlapor masih dalam proses lidik.
Pasal 417 KUHP ditulis sebagai berikut:
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(fjp/fjp)











































