Hakim MK Wahiduddin Mengaku Tak Pernah Lihat Kamaludin

Hakim MK Wahiduddin Mengaku Tak Pernah Lihat Kamaludin

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 18:14 WIB
Hakim MK Wahiduddin Mengaku Tak Pernah Lihat Kamaludin
Hakim MK Wahiduddin diperiksa KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams mengaku tidak pernah melihat Kamaludin, tersangka perantara terkait dugaan suap Patrialis Akbar. Suap itu diduga terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

"Belum pernah, saya lihat langsung langsung belum," kata Wahiduddin setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Dia mengaku ditanyai terkait pengetahuannya tentang eks hakim MK Patrialis Akbar dan tersangka lainnya. Pertanyaan itu diajukan dalam kapasitasnya sebagai salah satu hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai hakim konstitusi, dimintai apa yang saya ketahui, yang saya dengar, saya lihat, terkait Pak Patrialis, terkait Pak Basuki Hariman, Bu Feni, dan Kamaludin," ujarnya.

Wahiduddin juga mengaku tidak ada yang aneh dalam proses pembahasan perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. "Sepanjang ini tidak ada," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman, yang juga dipanggil sebagai saksi untuk Patrialis Akbar, mengaku ditanyai seputar proses persidangan hingga putusan.

"Ditanyai siapa panelnya, proses persidangan mulai dari pertama sampai putusan," kata Anwar saat akan meninggalkan gedung KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut dua hakim MK yang diperiksa kali ini dimintai keterangan terkait permusyawaratan hakim MK yang digelar dua kali.

Permusyawaratan itu, menurut Febri, digelar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut.

"Kami perlu cari tahu lebih jauh seperti apa prosesnya. Pembahasannya seperti apa, sidangnya seperti apa, sampai dengan permusyawaratan hakim yang dilakukan dua kali itu seperti apa," ujar Febri.

Sebagai informasi, eks hakim konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.

Suap itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (HSF/fdn)


Berita Terkait