Buntut Insiden di DPR, Politikus Hanura Polisikan Chappy Hakim

Buntut Insiden di DPR, Politikus Hanura Polisikan Chappy Hakim

Akhmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 18:02 WIB
Buntut Insiden di DPR, Politikus Hanura Polisikan Chappy Hakim
Mukhtar Tompo melaporkan Chappy Hakim (Akhmad Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Mukhtar Tompo, melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ini adalah buntut dari insiden pada 9 Februari lalu.

Mukhtar datang ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) pukul 15.14 WIB.

Mengenakan kemeja putih dengan jas warna abu-abu, dia menyematkan lambang DPR di pakaiannya. Di lokasi sudah ada dua rekannya dari Hanura yang menunggu, salah satunya adalah kuasa hukum Mukhtar, Krisna Murti. Mukhtar menyalami dua rekannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami melaporkan kejadian pada hari Kamis, tanggal 9 Februari, atas insiden yang terjadi di DPR," kata Krisna.

Mukhtar sendiri tak memberikan keterangan kepada wartawan, dan langsung masuk ke kantor Bareskrim. Insiden yang dimaksud terjadi seusai rapat kerja Komisi VII dengan sembilan perusahaan tambang lainnya, termasuk Freeport. Mukhtar mengaku ditunjuk-tunjuk dan dibentak oleh Chappy seusai rapat di Komisi VII DPR.

Chappy sudah memberi penjelasan soal hal tersebut. Saat rapat itu, menurut Chappy, Mukhtar menghampiri Chappy dan dimulailah dialog soal inkonsistensi. Namun tak ada pemukulan dalam kejadian itu.

"Pada saat Pak Mukhtar menghampiri saya, saya mempertanyakan tanggapannya mengenai ketidakkonsistenan dan meminta Pak Mukhtar menunjukkan ketidakkonsistenan tersebut," kata Chappy dalam pernyataannya kepada detikcom, Kamis (9/2/2017).

Baru pada sore hari, Mukhtar dan kawan-kawannya keluar. Mereka telah melaporkan Chappy Hakim ke polisi.

Buntut Insiden di DPR, Politikus Hanura Polisikan Chappy HakimMukhtar Tompo melaporkan Chappy Hakim (Akhmad Mustaqim/detikcom)


Chappy dilaporkan terkait Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 terkait penghinaan, Pasal 368 terkait pemerasan, dan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum memakai ancaman kekerasan.

"Saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Saudara Chappy Hakim yang membuat saya merasa dipermalukan," kata Mukhtar.

Meski tak ada pemukulan, Mukhtar merasa diancam oleh Chappy. Dia juga mengaku telah ditunjuk-tunjuk oleh Chappy yang berkata keras, kasar, dengan mimik wajah yang mengancam.

"Kamu jangan macam-macam, awas kamu!" kata Mukhtar menirukan suara Chappy.

Keputusannya melapor polisi dianggapnya sebagai langkah terbaik. Sampai sekarang, pihaknya mengaku belum menerima permintaan maaf dari Chappy.

"Selama ini masih belum ada permintaan maaf," kata Mukhtar. (dnu/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini