"Setelah pemilu supaya ditahanlah, jadi tidak ada alasan untuk dipolitisasi. Kita terserah hasil yang menang siapa nanti, tapi habis itu majelis menahan," kata pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera di Masjid Al-Ittihad, Perumahan Tebet Mas, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Kapitra akan menyerahkan bukti tambahan terkait adanya dugaan perbuatan (penistaan) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia meminta majelis hakim menahan Ahok supaya dia berhenti melakukan penistaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapitra, Ahok telah berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan orang. Penahanan ini, kata Kapitra, untuk mencegah Ahok mengulangi perbuatannya itu.
"Ternyata dia selalu mengulangi perbuatan itu. Sejak dia ditetapkan jadi tersangka itu, ada beberapa perbuatan yang diulang. Dia tuduh kita ini barbar, tuduh aksi 411 itu dibayar Rp 500 ribu per orang. Lalu kemarin Kiai Ma'ruf, attack to personal, diintimidasi mau dilaporkanlah dan sebagainya. Lalu kemarin juga ada apa namanya menyatakan kalau memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi. Terus-menerus, dia tidak mau jaga mulutnya," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapitra akan menyerahkan lagi bukti tambahan. Dia pun berharap Ahok segera ditahan setelah pilkada ini supaya tidak ada lagi alasan dipolitisasi.
Bukti tambahan yang akan diserahkan oleh tim advokasi GNPF ini berupa daftar link berita yang memuat pernyataan Ahok yang kontroversial berjumlah 67. Selain itu, ada daftar video kontroversial Ahok yang berjumlah 35. Rencananya mereka akan menyerahkan bukti ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
(dnu/dnu)