Polisi Kirim SPDP Kasus 'baladacintarizieq' ke Kejaksaan

Polisi Kirim SPDP Kasus 'baladacintarizieq' ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 16:55 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus 'baladacintarizieq' ke kejaksaan. Namun polisi tidak mencantumkan nama tersangka dalam SPDP.

"SPDP sudah sekitar seminggu lalu, tanggal berapanya (dikirimkan) saya belum dapat informasi lagi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).

Argo menyebut, dalam SPDP tersebut, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. "Tersangka belum ada," imbuh Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPDP tersebut, sambung Argo, penyidik hanya memberi tahu jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penyidik yang sudah memulai proses penyidikan. Dalam SPDP tersebut juga hanya disebutkan peristiwa pidana yang disidik oleh penyidik.

"Ya cuma memberi tahu soal peristiwa pidananya apa, penyidikannya sudah dimulai, begitu," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Wahyu menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangkanya belum ada, kan masih proses," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan penyidikan terhadap Firza Husein diprioritaskan untuk penanganan masalah dugaan makar. Dalam kasus tersebut, Firza sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kan yang duluan menetapkan (Firza) tersangka di Krimum, jadi fokus ke makar dulu. Di kita masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," terang Wahyu. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads