"SPDP sudah sekitar seminggu lalu, tanggal berapanya (dikirimkan) saya belum dapat informasi lagi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).
Argo menyebut, dalam SPDP tersebut, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. "Tersangka belum ada," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya cuma memberi tahu soal peristiwa pidananya apa, penyidikannya sudah dimulai, begitu," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Wahyu menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangkanya belum ada, kan masih proses," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan penyidikan terhadap Firza Husein diprioritaskan untuk penanganan masalah dugaan makar. Dalam kasus tersebut, Firza sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kan yang duluan menetapkan (Firza) tersangka di Krimum, jadi fokus ke makar dulu. Di kita masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," terang Wahyu. (mei/fdn)











































