MA Punya 86 Pengadilan Baru tapi Hakimnya Tidak Ada

MA Punya 86 Pengadilan Baru tapi Hakimnya Tidak Ada

Rivki - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 16:51 WIB
Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memiliki 86 pengadilan negeri (PN) yang baru akibat pemekaran daerah kabupaten dan kota. Namun 86 pengadilan tersebut belum bisa digunakan karena hakimnya tidak ada.

"Memang sudah keluar Keppres-nya bahwa ada 86 pengadilan baru tapi belum bisa berjalan karena memang hakimnya belum ada," ujar jubir MA hakim agung Suhadi saat diwawancara di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Suhadi menjelaskan, supaya pengadilan tersebut bisa berjalan, harus segera digelar rekrutmen hakim. Menurut dia, 86 gedung pengadilan yang baru tersebut saat ini masih meminjam aset dari Pemda setempat. Suhadi juga belum bisa merinci 86 pengadilan baru itu berada di kabupaten atau kota mana saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi harus segera itu rekrutmen hakim karena Keppres-nya sudah ada. Kalau mengandalkan hakim yang ada tidak bisa karena kita saja dalam posisi kekurangan," ujar Suhadi.

Ketua MA Hatta Ali juga mengamini hal tersebut. Saat ini lembaganya kekurangan hakim, bahkan ada satu pengadilan yang hanya diisi 3 hakim.

"Bayangkan itu pengadilan cuma ada 3 hakim. Berarti hakim di pengadilan itu tidak boleh cuti, sakit, atau tidak masuk karena hakimnya cuma 3," ujar Hatta dalam kesempatan yang sama. (rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads