"Apa pun alasannya, hal ini (gangguan terhadap kerja jurnalistik) tidak bisa ditolerir dan harus dilawan, kemudian harus dicegah jangan sampai terulang lagi di kemudian hari," kata anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dalam diskusi di kantor Dewan Pers, Kebon Jeruk, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Diskusi ini dihadiri oleh beberapa pemimpin redaksi beberapa media, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ketua Dewan Pers, dan wartawan yang menjadi korban kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Mengaku Dipukul di Aksi 112, Wartawan Metro TV Melapor ke Polisi)
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley mengutarakan keprihatinannya terhadap kasus seperti ini. "Kami, Dewan Pers, prihatin dengan situasi seperti ini. Kami juga sudah mengingatkan agar lebih berhati-hati menghadapi situasi seperti ini," ujarnya.
Stanley juga menganjurkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media bisa mengambil langkah dengan bijak. Salah satunya mengadu secara resmi melalui Dewan Pers, media yang bersangkutan, atau lembaga pers resmi lainnya.
"Masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya mengadu ke lembaga resmi, baik dalam medianya atau Dewan Pers. Harus diambil laporan secara bersama, sampaikan aspirasinya bersama Dewan Pers," tutupnya.
Wartawan Metro TV Desi Fitriani mengaku mendapatkan penganiayaan saat aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal pada Sabtu (11/2) lalu. Akibatnya, dia mengalami luka memar. Desi mengaku sempat dipukul dengan bambu dan kayu pada bagian kepala. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini