Ketua Umum PAN sekaligus Ketua MPR, Zulkifli Hasan, angkat bicara soal hak angket yang ditandatangani oleh 10 kadernya di DPR itu. Zulkifli mengatakan dia tidak sependapat bila hak angket buru-buru diajukan oleh kadernya di DPR.
"Pertama, saya tidak sependapat langsung diajukan hak angket," kata Zulkifli di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat, daripada langsung mengajukan hak angket, lebih baik mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan duduk perkara pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Apalagi saat ini Mendagri sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan hal tersebut.
"Mestinya undang menterinya, langkah-langkahnya rapat dulu kerja, dengan Menteri Dalam Negeri ditanya apa nanti. Menteri tentu akan ada jawabannya. Kalau nggak puas, bisa meningkat lagi, nggak puas lagi bisa lanjut lagi," papar Zulkifli.
"Apalagi sekarang saya lihat Mendagri akan minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Kalau minta fatwa ke Mahkamah Agung, keputusan Mahkamah Agung apa fatwanya dilaksanakan, saya kira selesai," lanjutnya.
Terkait dengan adanya kader yang sudah menandatangani hak angket 'Ahok-Gate', mantan Menteri Kehutanan tersebut menganggap hal itu wajar. Dia menyebut hal itu sebagai hak tiap anggota. Apalagi sempat ada ribut-ribut terkait dengan kembalinya Basuki T Purnama (Ahok) ke Balai Kota seusai cuti kampanye Pilgub DKI.
"Hak angket itu adalah hak anggota. Jadi apa yang terjadi di DPR memang belum laporan kepada fraksi dan saya. Jadi kalau yang PAN belum. Ini kan sebagai spontanitas anggota karena angket itu adalah haknya anggota, jadi spontanitas anggota. Kemarin itu ramai-ramai saya baru dilapori sekarang, tadi baru dilapori," ujar Zulkifli.
"Teman-teman itu komplain kenapa masih cuti tanggal 11, kok sudah serah-terima, itu dikatakan melanggar undang-undang. Yang kedua, dikatakan kalau terdakwa harus dinonaktifkan," tutupnya. (bis/imk)










































