"Jadi praperadilan sudah 13 Februari 2017 kemarin ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar. Kita akan menghadapi praperadilan itu tanggal 20 Februari 2017 nanti," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedi di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).
Beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan menjadi anggota dari tim bidang hukum Polda Bali. Praperadilan ini diajukan Munarman melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan fitnah pecalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Munarman akan dipimpin hakim Agus Walujo Tjahjono. Sidang perdana akan digelar tanggal 20 Februari 2017.
Munarman menjadi tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang berdasarkan bukti pelaporan berupa video di Youtube. Video berjudul 'FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' itu diunggah oleh Markaz Syariah pada tanggal 17 Juni 2016.
Hari ini Munarman menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Munarman meninggalkan Mapolda Bali sekitar pukul 12.00 WITa.
Penyidik selanjutnya berencana memeriksa tersangka kedua Hasan Achmad dan saksi selanjutnya Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis pekan depan.
(fdn/dhn)











































