KPK Selidiki Proses Musyawarah Hakim MK Terkait Kasus Patrialis

KPK Selidiki Proses Musyawarah Hakim MK Terkait Kasus Patrialis

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 15:57 WIB
KPK Selidiki Proses Musyawarah Hakim MK Terkait Kasus Patrialis
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 2 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, terkait dengan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Selain dua hakim MK tersebut, KPK memanggil satu saksi dari pihak swasta, Irwan Nazif. Menurut Febri, dua hakim MK yang diperiksa kali ini akan dimintai keterangan perihal permusyawarahan hakim MK yang dua kali digelar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu cari tahu lebih jauh seperti apa prosesnya. Pembahasannya seperti apa, sidangnya seperti apa, sampai dengan permusyawarahan hakim yang dilakukan 2 kali itu seperti apa," ujar Febri.

Dia menyebut hakim MK yang berjumlah 9 orang sempat menggelar permusyawarahan hakim terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut. Permusyawarahan itu terjadi sebelum rangkaian operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2016.

"Sebelum operasi tangkap tangan KPK pada 25 Januari lalu sudah 2 kali rapat permusyawarahan hakim. Dan tentu hal itu yang kita dalami lebih lanjut," jelas Febri.

Pemanggilan itu juga untuk mendalami indikasi adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. "Mengonfirmasi dan terus mendalami indikasi keterlibatan dari pihak lain. Dalam hal ini tentu saja kasus suap ini diduga terkait proses judicial review yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan putusan tersebut dihasilkan 9 orang hakim," ucapnya.

Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman. Suap itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka. Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads