"Pelaku melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2013 dan sudah sekitar 50 orang yang telah menjadi korban dari pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo melalui keterangan yang diterima, Selasa (14/2/2017).
Foto: Dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengaku sebagai pejabat PT Pelni, pelaku mengaku sebagai petugas Kepolisian Perairan. Modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan ponsel dan barang elektronik dengan harga murah. Barang tersebut, dikatakannya, merupakan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pelaku mengaku sebagai pejabat PT Pelni dan petugas Kepolisian Perairan. Modusnya, pelaku mendatangi korban-korbannya yang berada di luar Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu menawarkan adanya barang-barang HP murah dan barang elektronik sitaan Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Robert.
Foto: Dok. Istimewa |
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengambil barang yang dibeli. Namun pelaku meminta uang kepada para korban.
"Setelah uang diterima dari korban, kemudian pelaku memerintahkan korban untuk menunggu di depan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tapi setelah itu pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur uang milik korban," ucapnya.
Barang bukti yang disita oleh petugas di antaranya baju batik yang dipakai pelaku, kartu identitas PT Pelni palsu yang digunakan untuk menipu, serta sebuah topi polisi perairan.
Atas perbuatannya, Riswan dijerat Pasal 378 KUHP. Kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (jbr/dhn)












































Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa