Perhatikan, Begini Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Pilkada Serentak 2017

Perhatikan, Begini Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 15:03 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Tahap pencoblosan dalam pesta demokrasi 5 tahunan akan berlangsung Rabu (15/2) besok. Masyarakat akan memilih kepala daerah baru dalam kontestasi Pilkada Serentak 2017. Bagi Anda yang sudah siap mencoblos, perhatikan dulu hal-hal berikut ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari buku panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dari KPU RI, begitu Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar.

Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak. Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS sebanyak 1 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berada di bilik suara, jangan menggunakan handphone ataupun kamera. Selain itu, Anda juga hanya diperbolehkan mencoblos menggunakan alat coblos yang telah disediakan.


Tanda coblos yang sah pada surat suara. Tanda coblos yang sah pada surat suara. Foto: Dok. KPU RI


Pada saat mencoblos, coblos secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara. Anda juga bisa mencoblos pada kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon.

Tanda coblos yang sah pada surat suara. Tanda coblos yang sah pada surat suara. Foto: Dok. KPU RI

Tanda coblos di surat suara tidak sah apabila mencoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan, dicoblos dengan rokok atau api, surat suara rokok atau robek dan surat suara terdapat tanda atau coretan.

"Surat suara tidak sah apabila melubangi atau mencoblos menggunakan rokok," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2/2017).

Apabila surat suara coblos tembus secara garis lurus, terdapat 2 hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara dinyatakan sah.

KPPS wajib memberikan tanda silang (X) dengan menggunakan spidol besar pada surat suara yang tidak terpakai, keliru dicoblos dan surat suara rusak. Pemberian tanda silang disaksikan pengawas TPS dan saksi pasangan calon di TPS sebelum penghitungan suara dilakukan.

Seusai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara. Jangan lupa untuk mencelupkan jari tangan ke botol tinta sebagai tanda Anda telah menggunakan hak pilih.

Bagi pembaca detikcom yang menemukan kejanggalan dalam proses pencoblosan Pilkada serentak 2017, silakan berbagi informasi lewat email ke redaksi@detik.com. Sertakan nama lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan foto kejadian.



(nkn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads