Tjahjo tiba di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia disambut Ketua MA Hatta Ali dan dua wakilnya.
Sekitar 20 menit kemudian, Tjahjo keluar dari gedung MA. Dia menyampaikan permohonan resmi ke MA untuk mengeluarkan fatwa soal status Gubernur Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan kedatangannya juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Mengenai proses terbitnya fatwa, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MA.
"Kami tidak berwenang mendahului MA. Kalau saya ngomong A atau B, sama saja kami mengharap," ujar Tjahjo.
Setelah itu, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Tjahjo mengatakan surat yang diajukan itu berisi permohonan agar MA segera mengeluarkan 'fatwa' terkait dengan status Gubernur Ahok, yang juga menyandang status sebagai terdakwa. Apakah Ahok diberhentikan atau tidak.
"Makanya saya tadi hanya melaporkan itu saja, menyampaikan yang intinya kita mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil kemudian munculnya berbagai pendapat berbeda maupun yang sama. Saya menghargai itu semua. Maka kami mengajukan fatwa ke MA. Sudah, itu saja nggak bilang apa-apa. Ya saya terima dengan baik," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengaku tidak bisa memberikan pendapat apa pun sebelum melihat materi yang diajukan Mendagri. Selain itu, dia menyarankan Kemendagri mengambil sikap apabila permohonan fatwa itu untuk meredam gejolak politik.
"Kami nggak boleh berikan pendapat sebelum lihat materi yang diajukan (Mendagri) untuk mengeluarkan fatwa. Kalau memang untuk meredam, silakan saja tentukan saja sikapnya lewat kementerian sendiri. Fatwa itu tidak mengikat. Boleh diikuti atau tidak toh, mengeluarkan juga tidak selesaikan masalah," kata Hatta.
Hatta juga menegaskan pihaknya tidak akan buru-buru mengeluarkan fatwa untuk Ahok karena itu bisa mempengaruhi independensi Ahok, yang kini beperkara di pengadilan. Dia akan mengeluarkan fatwa dengan sangat hati-hati setelah membaca permohonan fatwa.
"Dan di zaman kepemimpinan saya, saya mengurangi untuk mengeluarkan fatwa karena bisa mempengaruhi independensi hakim dan bisa ditebak oleh pihak-pihak yang beperkara," ujar Hatta. (rvk/dhn)











































