"Hari ini adalah waktu di mana KPU Banten melakukan pemusnahan surat suara rusak menggunakan mesin penghancur. Penghancuran dihadiri panitia pengawas dan KPU," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (14/2/2017).
Menurut Agus, pemusnahan dilakukan agar tidak ada surat suara ilegal yang sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, malam ini surat suara harus sudah terdistribusikan di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan banjir dan tanah longsor di dua kabupaten, Agus mengatakan ada 77 TPS di Kabupaten Pandeglang yang direlokasi.
"Kecamatan Patia, Sukaresmi, Munjul di Pandeglang sekarang sudah surut dan sudah bisa digunakan membuat TPS. Lebak longsoran tapi sekarang sudah bisa dilalui," ujarnya. (bri/fdn)










































