KPU Banten Musnahkan 132 Ribu Surat Suara Rusak

KPU Banten Musnahkan 132 Ribu Surat Suara Rusak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 14:48 WIB
KPU Banten Musnahkan 132 Ribu Surat Suara Rusak
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - KPU Banten memusnahkan 132 ribu surat suara rusak. Pemusnahan surat suara dilakukan serempak di kantor KPU kabupaten/kota, termasuk di perusahaan percetakan PT Dian Rakyat, di Pulo Gadung, Jakarta.

"Hari ini adalah waktu di mana KPU Banten melakukan pemusnahan surat suara rusak menggunakan mesin penghancur. Penghancuran dihadiri panitia pengawas dan KPU," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (14/2/2017).

Menurut Agus, pemusnahan dilakukan agar tidak ada surat suara ilegal yang sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, malam ini surat suara harus sudah terdistribusikan di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum, dari 16.540 TPS di 1.551 desa dan kelurahan seluruh Banten, posisinya sudah aman dan siap dilaksanakan," ujarnya.

Terkait dengan banjir dan tanah longsor di dua kabupaten, Agus mengatakan ada 77 TPS di Kabupaten Pandeglang yang direlokasi.

"Kecamatan Patia, Sukaresmi, Munjul di Pandeglang sekarang sudah surut dan sudah bisa digunakan membuat TPS. Lebak longsoran tapi sekarang sudah bisa dilalui," ujarnya. (bri/fdn)


Berita Terkait