"Di Indonesia, agama mayoritas bisa menerima agama lain yang minoritas, itu hal positif. Jika ada yang berbeda kemudian dihukum, menurut saya itu salah, sama saja menyalahi kebebasan berkeyakinan," ujar Romo Magnis dalam acara bertajuk 'Diskusi Demokrasi: Seri Penodaan Agama' di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, agama merupakan sesuatu yang sempurna. Adanya kerendahan hati para penganut keyakinan akan menjadi parameter dalam mengukur kesempurnaan agama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romo Magnis menilai orang yang menodai agama atau dituduh menodai agama dapat dipermasalahkan karena faktor ucapan dan/atau perbuatan. Dia pun memisalkan kasus yang menjerat Ahok dan Habib Rizieq Syihab. Menurutnya, penodaan terhadap agama merupakan hal yang rumit.
"Ada pasal yang kira-kira berbunyi bahwa siapa yang mengajarkan sesuatu yang berbeda dengan ajaran agama maka dianggap menodai agama. Saya pribadi berpendapat bahwa seluruh paham penodaan agama ini adalah hal yang rumit. Banyak negara yang menghapus peraturan ini," ucapnya.
Romo Magnis berpendapat, penodaan agama harus memiliki 2 unsur. Unsur itu adalah adanya tindakan lahiriah berupa ucapan atau perbuatan dan unsur kedua adanya maksud.
"Unsur kedua sangat penting, tidak mungkin ada penodaan agama kalau tidak ada maksud. Misal seorang muslim menginjak salib karena tidak melihat, maka bukan penodaan agama, karena tidak ada maksud. Kalau dia sengaja menginjak-injak, itu penodaan agama, terhadap simbol," tuturnya. (dhn/fdn)











































