"Kami tidak melakukan penahanan karena kami tahu yang bersangkutan kooperatif. Terus kami berpendapat sesuai Pasal 21 KUHAP, dia tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri, kami percaya itu sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy kepada wartawan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).
Penyidik, menurut Kenedy, masih melakukan pengembangan dari kasus dugaan fitnah terhadap pecalang ini. Kenedy menyebut kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan kepada Munarman bergantung pada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Munarman menegaskan dirinya tidak bermaksud menyebarkan permusuhan atau informasi SARA.
"Perlu dicatat, saya tidak ada maksud sedikit pun untuk menyebarkan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman.
(fdn/fdn)











































