Diperiksa Polda Bali, Munarman Ditanya 33 Pertanyaan

Diperiksa Polda Bali, Munarman Ditanya 33 Pertanyaan

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 14 Feb 2017 13:47 WIB
Diperiksa Polda Bali, Munarman Ditanya 33 Pertanyaan
Munarman (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Denpasar - Polisi memutuskan tidak menahan Munarman setelah diperiksa di Polda Bali. Munarman mendapatkan 33 pertanyaan dari penyidik.

"Kami tidak melakukan penahanan karena kami tahu yang bersangkutan kooperatif. Terus kami berpendapat sesuai Pasal 21 KUHAP, dia tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri, kami percaya itu sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy kepada wartawan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017).

Penyidik, menurut Kenedy, masih melakukan pengembangan dari kasus dugaan fitnah terhadap pecalang ini. Kenedy menyebut kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan kepada Munarman bergantung pada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberikan sekitar 33 pertanyaan. Penyidikan dan penyelidikan masih berjalan dan untuk kemungkinan tersangka lainnya ada," sambungnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Munarman menegaskan dirinya tidak bermaksud menyebarkan permusuhan atau informasi SARA.

"Perlu dicatat, saya tidak ada maksud sedikit pun untuk menyebarkan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman.



(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads